Hal tersebut menindaklanjuti surat dari Kanwil Kemenkumham Jateng Nomor W.13-PR.01.03-30 Tanggal 18 Januari  Tahun 2023 tentang Permintaan Usulan Inventarisasi Kebutuhan Revitalisasi Gedung dan Bangunan Pada Unit Pelaksana Teknis.
Kegiatan tersebut bertujuan guna menilai kelayakan gedung perkantoran dan bangunan Rutan Rembang sekaligus menyusun Rencana Anggaran Biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan.