Sebelum prosesi dimulai, penghulu beserta rombongan keluarga narapidana AN harus menjalani pemeriksaan ketat sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam area rutan selama acara berlangsung. Semua pihak yang hadir telah mengikuti prosedur ini tanpa kendala, sehingga prosesi bisa dilaksanakan dengan lancar.
Dalam prosesi pernikahan tersebut, suasana haru terlihat dari wajah keluarga dan kerabat yang hadir sebagai saksi. Meskipun dalam keterbatasan karena dilaksanakan di dalam rutan, acara tetap berjalan khidmat dan tertib. Keluarga berharap bahwa momen ini dapat menjadi awal yang baik bagi AN, meskipun ia masih harus menjalani masa hukumannya.
Kepala Rutan Purworejo, Eko Ari Wibowo, memberikan tanggapannya terkait acara pernikahan ini. Ia menyampaikan bahwa pernikahan narapidana di dalam rutan adalah hak yang tetap dihormati, selama prosedur yang berlaku dipatuhi. "Kami berupaya untuk tetap memberikan hak-hak dasar narapidana, termasuk dalam hal pernikahan, namun dengan pengawasan ketat untuk menjaga keamanan dan ketertiban," ujar Eko.
Prosesi pernikahan AN berjalan aman dan lancar tanpa hambatan berarti. Acara ini juga menjadi bukti bahwa meskipun berada di balik jeruji besi, narapidana tetap memiliki hak untuk melangsungkan kehidupan pribadi sesuai aturan yang berlaku.
(Humas Ruwojo)