Digelar usai pelaksanaan Salat Idulfitri di Lapangan Bulu Tangkis Rutan Purbalingga, Kepala Rutan Purbalingga, Bluri Wijaksono menyerahkan Surat Kepetusan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri kepada perwakilan narapidana.
Bluri menjelaskan perincian jumlah narapidana yang meperoleh remisi dan besaran remisi yang diterima.
Remisi khusus (RK) I jumlahnya 102 orang, kemudian remisi khusus II ada 1 orang," kata Bluri.
Dia menjelaskan RK I merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.
Para narapidana itu mendapat remisi yang beragam mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Sedangkan RK II merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.