Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

8 Narapidana Rutan Purbalingga Diboyong ke Lapas Purwokerto

11 Maret 2022   17:27 Diperbarui: 11 Maret 2022   17:30 795 2
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purbalingga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah pindahkan 8 (delapan) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah berstatus Narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto, Kamis (10/03).

Layaran delapan orang WBP berstatus Narapidana dengan kasus narkotika, pencurian, dan asusila ke Lapas Purwokerto ini dalam rangka upaya memberikan program pembinaan tahap lanjutan secara lebih intensif.

Selain itu, giat "boyongan" ini sebagai langkah mencegah dan meminimalkan kapasitas Rutan Purbalingga yang overkapasitas hampir 100 persen, sehingga dapat mengurangi tingkat risiko terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Purbalingga.

Pemindahan WBP ini dilaksanakan sesuai prosedur keamanan, termasuk mengecek kelengkapan dokumen yang akan dibawa sebagai pelengkap serah terima WBP, penggeledahan badan dan juga barang bawaan WBP yang akan dipindahkan untuk memastikan "zero" dari barang-barang terlarang.

Selain prosedur keamanan dan administrasi, Rutan Purbalingga juga mengutamakan prosedur kesehatan dengan memperhatikan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 yang ketat. Menggandeng Puskesmas Purbalingga, WBP terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk kemudian dilanjutkan dengan tes swab antigen guna memastikan kondisi fisik yang sehat dan bebas dari terkonfirmasi virus Covid-19.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun