Pengawasan dan Pengamatan ini dilakukan agar dapat mengetahui pelaksanaan putusan yang telah diberikan Pengadilan Negeri Pasangkayu telah dilaksanakan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu.
Pada kesempatan tersebut Hakim juga menanyai dan mewawancara WBP yang bersangkutan, total ada 15 orang WBP yang ikut dalam kegiatan ini. Dari Hasil wawancara, seluruh WBP mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya sangat menyesali berbuatan yang telah saya lakukan, dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya. Pada kesempatan kali ini saya juga ingin meminta maaf pada pihak yang telah saya rugikan sekaligus mengucapkan terima kasih pada petugas Rutan Pasangkayu dan Pengadilan Negeri Pasangkayu karena telah melayani dan memenuhi hak-hak saya dengan baik" ucap M-D pada kesempatan tersebut
Hasil dari Pengawasan dan Pengamatan yang telah dilakukan Oleh Hakim adalah bahwa Rutan Kelas IIB Pasangkayu telah melaksanakan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pasangkayu dengan baik. Kedepannya kegiatan ini akan terus dilaksanakan dan hubungan baik antar instansi semakin baik.