Pendampingan dalam sidang perkara anak ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses pemasyarakatan. Petugas Rutan Pasangkayu yang berperan sebagai perwakilan pembimbing kemasyarakatan (PK), berusaha memastikan bahwa anak di bawah umur tersebut mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum.
Kepala Rutan Pasangkayu, Tisep Oven Harry menyatakan bahwa pendampingan sidang ini adalah bagian dari upaya Rutan Pasangkayu dalam mendukung pemasyarakatan dan peningkatan layanan kepada anak dibwah umur yang sedang menjalani perkara sidang.
"Kami menjunjung tinggi prinsip-prinsip pemasyarakatan yang adil dan berkeadilan, terutama dalam kasus anak-anak. Melalui pendampingan sidang perkara anak, kami berharap dapat memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dan mereka mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki perilaku mereka di masa depan," ujar Tisep.
Pendampingan ini mencakup memberikan nasihat hukum, dukungan emosional, dan bimbingan kepada anak-anak yang menghadapi proses hukum. Tujuannya adalah untuk membantu mereka memahami situasi hukum mereka dan memberikan panduan yang sesuai.