Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pengambilan Suara (TPS). Namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
Rapat Koordinasi ini betujuan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Ruta Pasangkayu akan terus berkoordinasi guna menyukseskan kegiatan Pemilu di Tahun 2024. Selain itu, Rapat Koordinasi ini juga diharapakan dapat memastikan semua persiapan terkait dengan DPTb berjalan lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Beliau juga mengungkapkan bahwa koordinasi kerja sama antar instansi merupakan kunci kesuksesan dalam berjalannya kegiatan pemilu tahun 2024 nanti.
"Kami berkomitmen untuk mendukung kelancaran Pemilu tahun 2024 dan memastikan warga binaan memenuhi syarat untuk mendapatkan hak suara dan tercatat dengan benar sebagai daftar pemilih", tambah Aris.
Rutan Pasangkayu ikut berkontribusi dalam mewujudkan Pemilu yang adil, bebas, dan bermartabat. Kehadiran dalam rapat koordinasi ini menjadi bukti nyata bahwa Rutan Pasangkayu memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan partisipasi warga binaan dalam proses politik negara pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.