Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kunjungan Hakim Pengawas dan Pengawmat (Wasmat) Pengadilan Negeri di Rutan Pasangkayu

16 Juni 2023   09:55 Diperbarui: 16 Juni 2023   10:02 57 0
Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menerima dan memfasilitasi kunjungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Pasangkayu. Kunjungan ini terkait dalam pelaksanaan pengawasan dan pengamatan (Wasmat) putusan perkara pidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Pasangkayu, Kamis (15/01).

Warga binaan selanjutnya dimintai keterangan dan diwawancarai langsung untuk mengetahui perlakuan terhadap dirinya, serta hubungan-hubungan kemanusiaan antar sesama warga binaan maupun hubungan dengan para petugas Rutan Pasangkayu. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan. Hakim Wasmat melakukan dialog kepada orang Warga Binaan yang ditunjuk guna mendapatkan informasi langsung terkait pembinaan di Rutan Pasangkayu serta dampak positif bagi WBP selama menjalani pidananya.

Pada Dialog langsung ini didapati WBP yang mengungkapkan penyesalannya telah melakukan kesalahan hingga tersesat sampai disini dan mengungkapkan bersyukur meski harus menjalani pidana karena banyaknya kegiatan pembinaan rohani dan mental di Rutan Pasangkayu.

Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi menyambut baik pelaksanaan Wasmat yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Pasangkayu ini, karena disamping untuk memastikan tidak adanya penyimpangan antara putusan Pengadilan juga untuk menjaga hubungan baik dan sinergitas antara Aparat Penegak Hukum. Selain itu, beliau juga menyampaikan pada Hakim Wasmat bahwa selain pembinaan, layanan pemenuhan kebutuhan bagi WBP terus dilakukan dengan maksimal. Hal-hal tersebut meliputi kebutuhan makan, kesehatan, rekreasi dan edukasi, hingga peribadatan.

"Selain memberikan pembinaan kepada WBP sebagai kegiatan pengembangan diri, pihak kami juga terus berupaya maksimal dalam memberikan hak-hak mereka sehingga para WBP dapat menjalani masa pidana dengan baik," tutup Aris.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun