Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Rutan Pasangkayu Siap Fasilitasi Warga Binaan Dalam Proses Bantuan Hukum

1 April 2023   09:35 Diperbarui: 1 April 2023   09:50 103 0
Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan Lembaga Bantuan Hukum Pasangkayu Tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan, Jum'at (30/03).

Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi dengan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pasangkayu, Asdar Sirajuddi, SH. dan disaksikan langsung olek Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Dedy Saan Panca Saputra yang di Ruang Kepala Rutan Pasangkayu.

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Bantuan Hukum ini membahas tentang bantuan, konsultasi dan penyuluhan hukum bagi warga binaan permasyarakatan di lingkungan Rutan Pasangkayu yang telah disepakati. Selain itu, kerja sama ini merupakana sebagai bentuk sinergi tata nilai PASTI dengan LBH yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada warga binaan ini merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Selain itu, beliau juga mengucapkan terima kasih kepada LBH Pasangkayu dan diharapakan kerja sama ini akan terus berlanjut dengan baik, sinergitas tetap terjaga, dan LBH Pasangkayu juga diharapkan dapat terus memberikan penyuluhan hukum bagi petugas, tahanan dan warga binaan Rutan Pasangkayu.

"Kami Ucapkan terimakasih kepada LBH Pasangkayu atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini dalam memberi bantuan kepada para Tahanan di Rutan Pasangkayu," ucap Aris.

Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan agar lapas/rutan yang ada di Kanwil Kemenkumham Sulbar terus memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat khususnya bagi warga binaan dalam pemebrian bantuan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun