Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Jelang Pemilu 2024, Puluhan Napi Rutan Pasangkayu Ikuti Perekaman e-KTP

1 Maret 2023   12:51 Diperbarui: 1 Maret 2023   12:54 128 0
Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasangkayu untuk melakukan perekaman data elektronik kartu tanda penduduk (E-KTP) bagi Narapidana/Tahanan sebagai upaya mempermudah dan menjaga keamanan identitas Narapidana/Tahanan dalam mendapatkan hak-haknya serta memudahkan dalam pelaksanaan program pemasyarakatan, Selasa (28/02)

Perekaman E-KTP bagi Narapidana/Tahanan merupakan tindakan yang penting karena dapat mengurangi kejadian pemalsuan identitas serta membantu narapidana dalam mengakses hak-haknya, seperti hak memilih atau mendapatkan layanan kesehatan. Selain itu, perekaman dan sinkroniasi data NIK ini dilakukan karena masih banyak warga binaan Rutan Pasangkayu yang belum memiliki KTP Elektronik danh juga perlu adanya penyesuaian data di sistem.

Perekaman data E-KTP bagi narapidana dilakukan dengan menggunakan peralatan yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Perekaman data E-KTP dilakukan dengan cara memotret wajah narapidana dan memasukkan data-data yang diperlukan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan jenis kelamin. Data tersebut kemudian diunggah ke server pusat dan diproses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi menambahkan bahwa pihaknya berharap kerjasama antara Rutan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat berlangsung dengan baik dan dapat membantu memperkuat sinkronisasi antara data NIK dengan data SDP Rutan Pasangkayu.

"Kami berterima kasih kepada jajaran Disdukcapil, atas respon baiknya, dan atas ketersediaannya untuk hadir disini dan melakukan perekaman bagi WBP yang belum mempunyai E-KTP, dan melakukan validasi NIK," ujar Aris.

Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan agar seluruh warga binaan memilki KTP, terlebih menghadapi tahapan Pemilu 2024, sebagai syarat menyalurkan hak pilihnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun