Kementerian Hukum dan HAM saat ini melakukan melakukan metode survey salah satunya memanfaatkan Aplikasi 3AS Balitbang Kementerian Hukum dan HAM yang di dalamnya memuat hasil IPK dan IKM serta indeks integritas organisasi. Survei melalui aplikasi 3AS ini, berbasis elektronik yang dapat menghitung secara otomatis hasil survei berdasarkan indikator penilaian, pembobotan nilai yg telah ditetapkan dengan jumlah responden secara otomatis real time.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar berpesan agar kualitas pelayanan publik perlu ditingkatkan dan dilakukan sesuai kebutuhan layanan masyarakat. Selain itu, beliau juga menyampaikan kepada operaror Aplikasi 3AS UPT agar dapat adaptif dalam mengantisipasi perkembangan global dan masyarakat.
Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi beraharap dengan adanya kegiatan ini Rutan Pasangkayu terus konsisten untuk memberikan layanan publik secara prima baik itu kepada Warga Binaan maupun Masyarakat.
"Rutan Pasangkayu terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada Mayarakat dan Warga Binaan," tegas Aris.
Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan citra positif kepada masyarakat umum.