Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Rutan Pasangkayu Bantu Warga Binaan dalam Mendapatkan Hak Memilih

7 Februari 2023   12:53 Diperbarui: 7 Februari 2023   13:07 97 0
Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Lakukan Koordinasi Mengenai Data Pemilih Dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Pasangkayu, Selasa (07/02).

Kepala Subseksi Palayanan Tahanan Rutan Pasangkayu, Dedy Saad Panca Saputra menyampaikan bahwa koordinasi ini dalam rangka melakukan update berkala data narapidana dan tahanan menjelang kontestasi Pemilu 2024. Lanjutnya, data tahanan/narapidana Rutan Pasangkayu yg tidak terdaftar diharapkan agar dilakukan perekapan oleh Disdukcapil Kabupaten Pasangkayu.

Dedy Saad menyampaikan hal-hal terkait data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang belum memiliki NIK agar segera dapat ditindaklanjuti sehingga tidak ada data anomali dalam hal pemutakhiran data pemilih untuk pemilu tahun 2024.

"Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan hak pilih Warga Binaan Rutan Pasangkayu pada Pemilu mendatang mengingat status mereka yang masih memiliki hak politik meskipun sedang menjalani masa pidana sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang," ungkap Dedy.

Selain itu, Rutan Pasangkayu juga melakukan koordinasi terkait deta pemilih ini dengan Aparat Penegak Hukum sperti, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Pasangkayu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun