Penyerahan remisi khusus berlangsung di Gereja Rutan Pasangkayu dan dipimpin langsung oleh Kasubsi Pelayananan Tahanan. Adapun rincian remisi yang diterima WBP yang beragama Nasrani ini yakni remisi khusus I dengan pemotongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.
WBP yang mendapat remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, antara lain, kasus telah diputuskan atau inkrah, menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik serta mengikuti semua aturan dan program di dalam lapas. Remisi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Atas pemberian remisi tersebut, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pasangkayu, Dedi Saad berharap kepada warga binaan agar terus berkelakuan baik sehingga ke depan bisa mendapatkan remisi kembali.
"Terus berkelakuan baik selama berada di dalam Rutan dan selalu mengikuti kegiatan pembinaan yang ada, karena pembinaan juga merupakan salah satu syarat untuk mendapat kan remisi," tutup Dedi.