Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kamar Hunian Rutan Pasangkayu Digeledah, Petugas Temukan Ini

22 November 2022   09:12 Diperbarui: 22 November 2022   09:15 103 0
Pasankayu - Sebagai upaya pencegahan benda terlarang masuk ke dalam Rutan, Rutan Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menggelar razia bersama kamar hunian warga binaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Akhmad menegaskan kegiatan penggeledahan ini merupakan langkah deteksi dini dari gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) serta pencegahan dari peredaran barang yang dilarang di dalam Rutan Pasangkayu.

"Lakukan Penggeledahan dengan teliti dan cermat, jika terdapat barang yang dilarang maka segera amankan. Tapi harus diingat, penggeledahan dilakukan dengan mengutamakan norma kesopanan dan humanis pada warga binaan," ungkap Akhmad.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya dan komitmen petugas dalam menekan dan mencegah masuknya barang-barang terlarang terutama narkoba dan handphone. Razia ini juga dilakukan untuk menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban dan untuk meminimalisir gangguan-gangguan keamanan dari barang-barang terlarang. Petugas yang tergabung adalah beberapa Staf, regu pengamanan beserta CASN melakukan penggeledahan di masing-masing kamar hunian dan memeriksa setiap barang yang dimiliki WBP dan menyita barang-barang yang dilarang masuk kedalam blok hunian.

Dalam kegiatan penggeledahan ini barang-barang yang ditemukan antara lain; 2 buah Cutter. Barang hasil penggeledahan kemudian di inventarisasi yang kemudian diamankan dan akan dimusnahkan nantinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun