Pengontrolan dan pengecekan kondisi kesehatan warga binaan ini rutin dilakukan sebagai pemenuhan dari salah satu hak narapidana dan tahanan, yaitu mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Hal ini merujuk kepada Pasal 14 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap Narapidana dan Anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Petugas kesehatan Rutan Pasangkayu siap memberikan pelayanan prima kepada warga binaan yang mengalami masalah kesehatan, dengan melakukan pemeriksaan rutin dan perawatan. Petugas juga giat melaksanakan kontrol setiap ke dalam blok-blok hunian warga binaan untuk memastikan kesehatan WBP. Selain itu, Petugas kesehatan juga senantiasa siaga on-call jika sewaktu-waktu warga binaan tertentu membutuhkan perawatan intensif ataupun rujukan rumah sakit untuk penanganan medis lebih lanjut.
Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi berharap agar layanan kesehatan kepada WBP harus selalu diperhatikan, karena kesehatan merupakan salah satu hak dasar dari warga binaan. Kepala Rutan juga berpesan agar kegiatan dapat terus ditingkatkan dan tidak bosannya untuk mengingatkan kepada seluruh petugas untuk siap siaga dalam melaksanakan tugas.
"Kami juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang ada, dengan harapan seluruh WBP Rutan Kelas IIB Pasangkayu tetap dalam keadaan sehat," ungkap Aris.