Adapun narasumber dari kegiatan ini diantaranya Bapak Robianto,Bc.I.P.,S.H.,M.Si (Kadivpas), M. Nur Wahyuddin, S.Sos (Kabag Ops Binda Sulbar), dan AKBP Drm Tamam Hadi Kisworo (Kabag Analisis Dirintelkam Polda Sulbar).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) menyebut peran intelijen diperlukan dalam mendukung tugas dan fungsi pemasyarakatan. Petugas pemasyarakatan perlu melakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban baik dari luar maupun dari dalam."Untuk itu, dalam menjalankan tugas, Petugas Intelijen Pemasyarakatan di Sulawesi Barat, menggunakan Aplikasi SIFORTI atau Sistem Informasi Intelijen dan SILAMONI Sistem Informasi Monitoring dan Deteksi Dini," ujar Robianto
Lebih jauh Kadivpas mengatakan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada tanggal 3 Agustus 2022, di dalamnya dipertegas pada Pasal 84 ayat (1) bahwa Petugas Pemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan fungsi Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi sangat menegaskan jajarannya untuk senantiasa menggunakan Intelijen didalam pelaksanaan tugas guna mewujudkan deteksi dini dan pencegahan dari masalah sebelum muncul di Rutan Pasangkayu.