Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Rutan Pasangkayu Akan Ikut Serta Dalam Peningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

27 Juli 2022   12:14 Diperbarui: 27 Juli 2022   12:15 38 1
Pasangkayu - Sehubungan dengan Instruksi Presiden kepada semua jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk melakukan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKK) melalui Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). Dimana Aksi Afirmasi tersebut ditandai dengan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pemanfaatan Katalog Elektronik Sektoral bagi pelaku UMKK.

Instruksi tersebut ditekankan kembali oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Implementasi Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.PB.02.01 Tahun 2022 tanggal 08 April 2022 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Penanyangan 6 (enam) Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia (kebijakan terbaru) yang terdiri atas :

  1. Etalase Makanan dan Minuman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi: Makanan dan Minuman Deteni, Makanan dan Minuman Peserta Diklat serta Makanan dan Minuman Taruna/Taruni;
  2. Etalase Pakaian Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi: Atribut, Pakaian Dinas Taruna dan Sepatu;
  3. Etalase Sarana dan Prasarana UPT Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi: Matras serta Peralatan Makan dan Minum;
  4. Etalase Makanan Tambahan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. Etalase Keperluan Sehari-Hari Perkantoran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  6. Etalase Produk Sandang Tahanan/Narapidana/Anak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun