Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kabid Pembinaan TI Ingatkan Pegawai Rutan Pasangkayu Selalu Berpedoman kepada Tri Dharma Petugas Pemasyrakatan dalam Bertugas

25 Juli 2022   07:55 Diperbarui: 25 Juli 2022   08:03 60 0
Pasangkayu - Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, Dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Subakdo Wulandoro Memimpin Apel Pagi Staf Pegawai Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Sabtu (23/07). Pada kesempatan ini Bapak Kabid mengapersiasi kerapihan dan kedispilinan para pegawai staf Rutan Pasangkayu dan berharap untuk dijaga dan diperthankan. Selain itu, beliau juga berpesan bahwa isi dari Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan merupakan patokan bagi kita sebagai petugas dibawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas.

Kabid pembinaan, Bimbingan, Dan Teknologi Informasi juga berpesan mengenai persiapan menanti Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus dan Hari Dharma Karyadhika (HDKD Ke-77), 19 Agustus untuk dipersiapkan yang dimana waktu pelaksanaany yang mepet sehingga diperlukan kesiapan pegawai dalam menanti kegiatan ini.Masalah overstay juga menjadi topik dari Kabid pembinaan, Bimbingan, Dan Teknologi Informasi tersebut dimana beliau memerintahkan kepada Kepala Rutan Pasangkayu agar selalu memperhatikan tahanan mana yang sudah lewat masa penahanannya sehingga kita sebagai intutusi yang taat hukum dapat mematuhi aturan yang ada. Hal ini dapat diselesaikan dengan ditingatkannya koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan atau pihak yang menahan agar masalah ini dapat dihindari dikemudia hari.

Selain itu, bapak Subakdo Wulandoro juga mengingatkan kepada pejabat Rutan Pasangkayu agar membentuk tim Mitigasi Bencana, jika terjadi bencana kita sudah siap dan tidak panik dalam menghadapinya serta dapat meminimalisir dampak yang ditimbulkan.

Mengakhiri amanatnya bapak Subakdo Wulandoro bepesan kepada pegawai Rutan Pasangkayu agar selalu semangat dalam berkerja dan laksanakan tugas masing-masing sesuai SOP. Adapaun jika terdapat masalah dan tantangan yang tidak dapat diselesaikan, dapat berkonsultasi dengan pimpinan langsung bahkan kepada kepala Rutan/lapas yang bersangkutan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun