Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

CASN Rutan Pasangkayu Pastikan Tidak Ada Barang Terlarang dalam Razia Kamar Hunian WBP

20 Juli 2022   07:55 Diperbarui: 20 Juli 2022   08:11 81 0
Pasangkayu - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu kembali melakukan penggeledahan / razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk pelatihan kepada CASN yang baru agaar dapat memahami mekanisame dan aturan dalam razia kamar hunian, Selasa (19/07). Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Akhmad dan sekaligus mempraktekan cara dalam penggeldahan baik badan mauapun kamar hunian warga binaan.

"Hal ini menjadi perkenalan lingkungan kerja, yang kedepannya akan dihadapi oleh CASN Rutan Pasangkayu," tegas Akhmad.

Tujuan penggeledahan adalah untuk memastikan dan menekan masuknya barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Rutan Pasangkayu untuk difungsikan oleh warga binaan. Ini merupakan bentuk komitmen Rutan Pasangkayu untuk mencegah dan menekan masuknya barang-barang terlarang masuk ke dalam blok hunian.

Pelaksanaan kegiatan penggeledahan/razia kamar hunian WBP ini oleh Petugas Pemasyarakatan dan CASN. Razia ini dilaksanakan sesuai SOP sehingga tidak mengganggu kenyamanaan WBP. Penggeledahan/razia dilakukan pada kamar 4 blok B. Diharapkan dengan adanya penggledahan ini agar kondisi dan situasi di Rutan Pasangkayu selalu aman dan kondusif serta kepada CASN rutan Pasangkayu harus sealu disiplin dalam bertugas dan interitasnya serta tanggungjawabnya diperthankan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun