"Hal ini menjadi perkenalan lingkungan kerja, yang kedepannya akan dihadapi oleh CASN Rutan Pasangkayu," tegas Akhmad.
Tujuan penggeledahan adalah untuk memastikan dan menekan masuknya barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Rutan Pasangkayu untuk difungsikan oleh warga binaan. Ini merupakan bentuk komitmen Rutan Pasangkayu untuk mencegah dan menekan masuknya barang-barang terlarang masuk ke dalam blok hunian.
Pelaksanaan kegiatan penggeledahan/razia kamar hunian WBP ini oleh Petugas Pemasyarakatan dan CASN. Razia ini dilaksanakan sesuai SOP sehingga tidak mengganggu kenyamanaan WBP. Penggeledahan/razia dilakukan pada kamar 4 blok B. Diharapkan dengan adanya penggledahan ini agar kondisi dan situasi di Rutan Pasangkayu selalu aman dan kondusif serta kepada CASN rutan Pasangkayu harus sealu disiplin dalam bertugas dan interitasnya serta tanggungjawabnya diperthankan.