Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Vaksin Ketiga, Syarat Pasti dalam Kunjungan Tatap Muka di Rutan Pasangkayu

12 Juli 2022   08:27 Diperbarui: 12 Juli 2022   08:41 30 0
Pasangkayu - Pada hari ini dilaksanakan kegiatan layanan kunjungan tatap muka bagi tahanan Rutan Kelas IIB Pasangkayu Kanwil Kemenkumham Sulbar, Senin (11/07). Kegiatan tersebut layanan kunjungan tatap muka diawasi oleh petugas dan dibantu CASN Rutan Kelas IIB Pasangkayu. Untuk pelayanan barang titipan sebelum dilakukan penggeledahan, pengunjung diarahkan untuk masuk kedalam bilik sterilisasi beserta dengan barang titipannya.

Selanjutnya dilakukan pencatatan data untuk memudahkan petugas untuk mengetahui pemilik barang, serta isi dari barang titipan dan dilakukan penggeledahan. Kemudian bagi pengunjung Layanan Tatap Muka sebelum masuk terlebih dahulu mengikuti mekanisme layanan kunjungan yang telah ditetapkan yaitu melakukan pendaftaran, kemudian mengikuti protocol Kesehatan, lalu dilakukan penggeledahan barang dan badan, selanjutnya untuk pengunjung yang masuk hanya maksimal 3 orang dan telah di vaksin booster atau menyertakan surat keterangan rapid/swab antigen.

Selain harus keluarga inti, masyarakat yang akan masuk ke dalam Lapas harus telah divaksinasi dosis ke-3 (booster) atau melampirkan surat keterangan negatif rapid antigen, beberapa pengunjung tidak mengetahui informasi yang sebenarnya sudah dibagikan Rutan Pasangkayu pada kanal media sosial yang dimiliki.

Penuh haru dan emosional mewarnai kunjungan hari pertama di Rutan Pasangkayu, terpantau di Ruang Besukan mereka saling berinteraksi, berbagi cerita satu sama lain, makan bersama sambil melepas rindu karena lama tidak bertemu. Banyak dari calon pengunjung tidak sempat masuk ke dalam Lapas, karena waktu kunjungan telah berakhir sehingga mereka berencana kembali pada jadwal kunjungan selanjutnya, dan menitipkan makanan yang dibawa kepada petugas yang berjaga.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun