Selain itu, dalam kunjungan ini Kabid, Subakdo juga menyakan terkait perizinan klinik di Rutan Pasangkayu. Poliklinik di Rutan Pasangkayu sudah menerima izin dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasangkayu. Perizinan ini diperoleh beberapa bulan yang lalu dimana salah satu kriteria yang diperlukan untuk mendapat izin ini adalah adanya ASN dokter yang bertugas di Poliklinik tersebut. Rutan Pasangkayu mendapat dua CASN yang memiliki latar belakang kesehatan dengan pengalaman yang sudah memadai yaitu masing-masing seorang dokter dan perawat.
Pengajuan perizinan ini tidak mudah bagi Rutan Pasangkayu karena harus meningkatkan beberapa kelengkapan fasilitas dan obat-obatan yang diperlukan. Selain itu, juga harus mendapatakan rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat baik dari puskesmas maupun Dinas Lingkungan dalam kondisi kebersihan Poliklinik Rutan Pasangkayu.