Secara teoritis, semangat yang menjiwai diaturnya pengawasan oleh Hakim tersebut adalah untuk mendekatkan Pengadilan, tidak saja dengan Kejaksaan tetapi juga dengan Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara sebagai suatu rangkaian proses pidana. Dalam hal putusan Pengadilan tersebut berupa perampasan kemerdekaan, maka peranan Hakim sebagai pejabat diharapkan juga bertanggungjawab atas putusan yang dijatuhkannya, sehingga Hakim harus mengetahui apakah putusannya tersebut telah dilaksanakan dengan baik, dan tidak hanya berakhir sampai pada penjatuhan putusan. Dengan adanya pengawasan dan pengamatan dari Hakim tersebut, maka Hakim akan dapat mengetahui hasil yang baik maupun yang buruk dari suatu putusan Pengadilan.
Terakhir hakim wasmat pengadilan negeri pangkajene berkeliling melihat kondisi dan situasi serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh warga binaan di area blok Rutan kelas IIB Pangkajene. Kunjungan ini rutin dilaksanakan oleh Hakim Wasmat setiap 6 bulan sekali.