Remisi yang didapatkan berupa Remisi Khusus I (RK 1) atau pengurangan sebagian dengan rincian 2 orang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar (Lapas Makassar) menerima remisi 2 (Dua) Bulan dan 15 (Lima Belas) hari. Sedangkan 1 lainnya dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene (Rutan Pangkajene) menerima remisi 15 hari.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik.
"Pemberian remisi ini sebagai wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran," Ungkap Liberti.
"Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," Lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto mengatakan bahwa Jumlah isi penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan saat ini sebanyak sebanyak 10.845 orang per tanggal 4 Juni 2023, dengan rincian sebagai berikut Narapidana 7.948 orang dan Tahanan 2.897 orang.