Pandeglang - Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi, merupakan amanat didalam UU Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 7 ayat d. Selama menjalani pembinaan di dalam Rutan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentunya memerlukan asupan gizi yang cukup agar dapat mengikuti kegiatan yang diadakan.
KEMBALI KE ARTIKEL