PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 tahun 2022 tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar kepolisian negara republik indonesia, senjata api non organik kepolisian negara republik indonesia/tentara nasional indonesia, dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api
KEMBALI KE ARTIKEL