Rutan Mamuju Today(07/06/22)Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 35 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, bersama ini Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan melakukan perhitungan formasi pada Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan pada Unit Kerja Pemasyarakatan.
Diikuti oleh Staf Kesatuan Pengamanan dan Staf Kepegawaian Rutan Mamuju, Perhitungan dan pengisian Form formasi dilaksanakan dan dipandu via Virtual oleh Kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.