Mendampingi warga binaan tersebut, Lukman, Staf Sub Seksi Administrasi dan Perawatan mengatakan langkah ini menjadi bagian dari prosedur integrasi dalam sistem pembinaan narapidana.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menjelaskan bahwa program wajib lapor diberlakukan bagi warga binaan yang bebas melalui program integrasi.
"Hari ini ada 13 orang yang bebas, terdiri dari 3 bebas murni, 7 Pembebasan Bersyarat, dan 3 Cuti Bersyarat. Jadi, 10 orang yang bebas integrasi ini wajib lapor di Bapas," ujarnya.
Jayadikusumah menyebut, per hari ini, jumlah penghuni Rutan Kelas I Makassar tercatat sebanyak 2.260 orang, dengan rincian 336 narapidana, 1.921 tahanan, dan 3 bayi.
Kondisi ini menggambarkan kapasitas yang sangat padat, sehingga pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat menjadi salah satu upaya mengurangi over kapasitas di dalam Rutan.
Sementara, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya, menjelaskan bahwa Wajib lapor dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana warga binaan harus melapor secara berkala ke Bapas untuk memantau progres adaptasi mereka di masyarakat.
"Durasi wajib lapor bervariasi, tergantung sisa pidana dan tingkat integrasi mereka," katanya.
Terpisah, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo, menambahkan bahwa kasus yang mendominasi pembebasan integrasi ini adalah narkotika dan pencurian.
"Semua warga binaan yang bebas telah memenuhi syarat administrasi dan menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana," ungkapnya.