Layanan Posbindu yang digelar oleh Puskesmas Makale ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Rutan Makale dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja tentang Peningkatan Pelayanan Kesehatan bagi WBP di Rutan Makale.
"Tujuan dilakukan kerja sama tersebut, yaitu agar seluruh WBP tetap mendapat hak mereka terkait pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," terang Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung, saat memantau jalannya kegiatan.
Di kesempatan yang sama, Perawat Rutan Makale, Desi Wahyu Widiastuti, menjelaskan kegiatan ini lebih difokuskan kepada WBP kategori lanjut usia (lansia), tetapi tetap dilakukan pelayanan kepada WBP non-lansia atau produktif.