Sebelum kegiatan dimulai WBP wajib untuk melakukan fingerprint sebagai syarat absensi kehadiran, karena absensi pembinaan ini salah satu persyaratan WBP untuk mendapatkan hak - hak bersyaratnya seperti pengajuan PB, CB, Asimilasi dan Remisi, absensi pembinaan ini terintegrasi langsung dengan SDP (Sistem Database Pemasyarakatan).
Dengan adanya absensi pembinaan dengan sistem Fingerprint melalui SDP memungkinkan pencatatan kehadiran yang lebih akurat dan real-time, mengurangi kemungkinan kesalahan atau manipulasi data yang dapat terjadi pada metode manual, absensi ini juga memudahkan pengelolaan data dan pelaporan. Informasi kehadiran dan partisipasi WBP dalam layanan kepribadian dapat dengan cepat diakses dan dianalisis oleh petugas yang berwenang. Kasubsie Pelayanan Tahanan Salugu Widya Utama mengungkapkan dengan adanya absensi sidik jari ini menambah ketertiban pelaksanaan pembinaan melalui absensi yang tercatat dengan baik. "Diharapkan WBP menjadi lebih rajin dalam mengikuti kegiatan pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian," harapnya
"Penggunaan absensi bertujuan mempermudah petugas dalam mengukur keaktifan para WBP dalam mengikuti kegiatan pembinaan, dimana data absensi menjadi syarat administratif dalam pemenuhan hak Integrasi WBP," ujar Salugu
Kegiatan ini telah dilaporkan Karutan Kraksaan dan mendapatkan dukungan dari KaKanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono turut mengapresiasi atas berkelanjutannya pembinaan yang dilaksanakan di Rutan Kraksaan "Kepada Seluruh KaUPT agar selalu ingatkan ke warga binaannya untuk mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di Rutan/Lapas, Pertahankan kegiatan yang positif, dan terus tingkatkan mutu dan kualitas Pelayanan khususnya Rutan Kraksaan" ujar Heni Yuwono