Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Terima Napi Pindahan, Rutan Magetan Alami 100 Persen Over Kapasitas

26 Januari 2023   13:02 Diperbarui: 26 Januari 2023   13:03 181 0
MAGETAN -- Dalam Lembaga Pemasyarakatan ataupun Rumah Tahanan Negara, Over kapasitas merupakan suatu keadaan saat jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah melebihi kapasitas suatu Lapas/Rutan. Hal tersebut berpotensi mengakibatkan tidak sesuainya kinerja pemasyarakatan dengan konsep pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun