MAGETAN -- Dalam Lembaga Pemasyarakatan ataupun Rumah Tahanan Negara, Over kapasitas merupakan suatu keadaan saat jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah melebihi kapasitas suatu Lapas/Rutan. Hal tersebut berpotensi mengakibatkan tidak sesuainya kinerja pemasyarakatan dengan konsep pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
KEMBALI KE ARTIKEL