MAGETAN - Pakaian Dinas adalah pakaian dan kelengkapan yang harus dimiliki dan digunakan oleh setiap Pegawai dalam melaksanakan tugas. Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara, sehingga penggunaannya perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban.
KEMBALI KE ARTIKEL