Kebumen- Klinik Pratama Rawat Jalan Pengayoman Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen akhirnya resmi peroleh Surat Izin Operasional Klinik (IOK), Rabu (26/04/2023). Surat Keputusan yang dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kebumen Nomor: 503/000103/OK/IV/2023 ini merupakan bukti keseriusan Rutan Kebumen untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan prima bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
KEMBALI KE ARTIKEL