Kebumen- Guna Pemenuhan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentag Sistem Pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Kebumen selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakanPelayanan Publik kepada masyarakat baik itu kepada keluarga warga binaan maupun warga binaan itu sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL