KEBUMEN- Dalam perwujudan sistem peradilan pidana secara elektronik, Mahkamah Agung RI membuat sebuah Inovasi berbentuk aplikasi website bernama e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu). Aplikasi ini akan mengintegrasikan pengelolaan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Rutan, dan Posbakkum.
KEMBALI KE ARTIKEL