Jepara- setelah hampir dua tahun adanya Covid-19 yang membuat segala kegiatan tidak bisa dilaksanakan secara langsung atau tatap muka termasuk sidang di Pengadilan untuk para tahanan. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 mengharuskan semua kegiatan harus dibatasi termasuk siding. Jadi selama Covid-19, sidang dilaksanakan secara online atau daring melalui teleconference.