Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Laksanakan Putusan PN Jepara, Rutan Jepara Pindahkan 4 Narapidana Anak ke LPKA

26 Agustus 2022   21:47 Diperbarui: 26 Agustus 2022   21:51 278 0

Jepara -- dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jepara yang menyebutkan bahwa keempat WBP anak tersebut harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kutoarja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun