Laksanakan Putusan PN Jepara, Rutan Jepara Pindahkan 4 Narapidana Anak ke LPKA
26 Agustus 2022 21:47Diperbarui: 26 Agustus 2022 21:512780
Jepara -- dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jepara yang menyebutkan bahwa keempat WBP anak tersebut harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kutoarja.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.