Kegiatan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024 oleh Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho. Setelah pembacaan surat keputusan, remisi diberikan secara simbolis kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Acara ini berjalan khidmat dan penuh harapan, menandai penghormatan kepada nilai-nilai spiritual dalam momentum Natal.
Dalam acara tersebut, Yuliawan Dwi Nugroho juga membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam sambutannya, disebutkan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik yang ditunjukkan oleh para warga binaan. Langkah ini juga merupakan penghargaan atas partisipasi mereka dalam program pembinaan serta penurunan tingkat risiko yang dicapai.
"Semoga dengan pemberian remisi ini, saudara-saudara dapat meresapi momentum Natal ini dengan penuh rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Remisi ini adalah wujud kehendak-Nya dan hikmat yang layak saudara terima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," ujar Yuliawan saat membacakan amanat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pernyataan ini menegaskan pentingnya refleksi spiritual dalam proses rehabilitasi warga binaan.