Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Damai Natal 2024: Penyerahan Remisi Khusus di Rutan Gresik Sebagai Apresiasi Perubahan Diri

25 Desember 2024   09:00 Diperbarui: 24 Desember 2024   12:47 65 0
GRESIK - Sebanyak 12 warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik menerima Remisi Khusus Hari Natal tahun 2024. Penyerahan remisi ini mengusung tema "Marilah Sekarang Kita Pergi Ke Betlehem" yang diambil dari kitab Lukas 2:15. Tema ini memiliki makna mendalam, yaitu mengajak umat Kristiani untuk merenungkan kembali arti kelahiran Yesus Kristus dengan hati yang penuh suka cita. Acara tersebut berlangsung di Gereja Rutan Kelas IIB Gresik dengan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, Yuliawan Dwi Nugroho. (Selasa, 24/12/2024)

Kegiatan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024 oleh Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho. Setelah pembacaan surat keputusan, remisi diberikan secara simbolis kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Acara ini berjalan khidmat dan penuh harapan, menandai penghormatan kepada nilai-nilai spiritual dalam momentum Natal.

Dalam acara tersebut, Yuliawan Dwi Nugroho juga membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam sambutannya, disebutkan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik yang ditunjukkan oleh para warga binaan. Langkah ini juga merupakan penghargaan atas partisipasi mereka dalam program pembinaan serta penurunan tingkat risiko yang dicapai.

"Semoga dengan pemberian remisi ini, saudara-saudara dapat meresapi momentum Natal ini dengan penuh rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Remisi ini adalah wujud kehendak-Nya dan hikmat yang layak saudara terima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," ujar Yuliawan saat membacakan amanat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pernyataan ini menegaskan pentingnya refleksi spiritual dalam proses rehabilitasi warga binaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun