GRESIK - Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pemasyarakatan. Hak-hak tersebut meliputi makanan, perlengkapan mandi, obat-obatan, pakaian, hingga alas tidur seperti matras. Sebagai bentuk realisasi dari hak tersebut, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik Kanwil Kemenkumham Jatim, telah mendistribusikan 70 matras kepada WBP. Matras ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(Sabtu, 30/11/2024)
KEMBALI KE ARTIKEL