Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pemenuhan Hak Dasar WBP: Rutan Kelas IIB Gresik DIstribusikan 70 Matras untuk Warga Binaan

30 November 2024   11:48 Diperbarui: 30 November 2024   11:48 50 0
GRESIK - Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pemasyarakatan. Hak-hak tersebut meliputi makanan, perlengkapan mandi, obat-obatan, pakaian, hingga alas tidur seperti matras. Sebagai bentuk realisasi dari hak tersebut, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik Kanwil Kemenkumham Jatim, telah mendistribusikan 70 matras kepada WBP. Matras ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (Sabtu, 30/11/2024)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun