GRESIK - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, kembali memberikan kebebasan bagi 12 warga binaan. Dari 12 warga binaan tersebut, tujuh orang mendapatkan Bebas Integrasi, sementara lima orang lainnya bebas murni. Program integrasi di Lapas adalah layanan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan keluarga mereka. Layanan ini bertujuan untuk mempersiapkan WBP agar dapat kembali ke masyarakat sebagai anggota yang aktif dan produktif.
(Jum'at, 15/11/2024)
KEMBALI KE ARTIKEL