Dalam sosialisasi ini, dijelaskan bahwa perpanjangan waktu pelaksanaan SPI bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Kantor Wilayah (Kanwil) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mengoptimalkan perolehan responden eksternal. Responden eksternal dapat memberikan penilaian terhadap integritas layanan publik yang disediakan oleh masing-masing instansi melalui mekanisme QRCode. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pengumpulan data serta meningkatkan partisipasi dalam survei, yang pada akhirnya dapat memperbaiki sistem integritas di lingkungan Kemenkumham.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, Rutan Demak diharapkan dapat lebih maksimal dalam meraih target responden eksternal melalui QRCode. Pelaksanaan SPI ini diharapkan akan memperkuat komitmen instansi pemerintah untuk membangun budaya integritas yang lebih baik, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di seluruh unit kerja, termasuk di lingkungan Rutan Demak. Melalui kegiatan ini, Ruden juga berkomitmen untuk terus mendukung upaya KPK dalam memerangi korupsi dan menciptakan pelayanan publik yang lebih bersih dan berintegritas.