Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Rutan Demak Siap Terapkan Hasil Pembekalan CPNS dan PPPK Secara Virtual

14 September 2024   07:47 Diperbarui: 14 September 2024   07:50 111 0
Rutan Demak Siap Terapkan Hasil Pembekalan CPNS dan PPPK Secara VirtualDEMAK -- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak turut menghadiri kegiatan pembekalan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah. Acara ini diadakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh unit pelaksana teknis di bawah Kemenkumham Jawa Tengah.

Kepala Rutan Demak, Heri Mujiono, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya dalam pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tugas dan tanggung jawab yang harus diemban oleh para CPNS dan PPPK di lingkungan Kemenkumham, khususnya di wilayah Jawa Tengah.

"Kegiatan ini sangat penting sebagai sarana pembekalan bagi CPNS dan PPPK agar lebih siap dan memahami peran serta tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas di lingkungan Kemenkumham," ujar Heri Mujiono.

Acara pembekalan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, yang menyampaikan pentingnya dedikasi dan integritas bagi para pegawai baru. Dalam sambutannya, Supriyanto menekankan bahwa para CPNS dan PPPK diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta berintegritas.

Partisipasi Rutan Demak dalam kegiatan ini menegaskan komitmen mereka untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kerjanya, sekaligus mendukung upaya Kemenkumham dalam menciptakan aparatur sipil negara yang profesional dan berintegritas.

Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan para CPNS dan PPPK dapat mengaplikasikan pengetahuan yang telah diperoleh untuk menunjang kinerja mereka di masa mendatang, serta berkontribusi secara maksimal dalam melayani masyarakat sesuai dengan nilai-nilai yang dipegang oleh Kemenkumham.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun