Demak -- Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS.6-PK.06.08-601 tentang Gerakan Bersih-Bersih Alat Memasak dan Alat Makan/Minum di UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Makanan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah laksanakan kegiatan bersih-bersih alat memasak.
KEMBALI KE ARTIKEL