Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Upaya Optimalkan Pelayanan Prima, Rutan Demak Maksimalkan Pemberian Hak WBP

8 Juni 2023   21:41 Diperbarui: 8 Juni 2023   21:49 95 0
Demak -- Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, Narapidana berhak mendapatkan hak reintegrasi sosial dengan berbagai persyaratan tertentu. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah lakukan upaya memaksimalkan pemberian hak narapidana. Salah satunya dengan melakukan serah terima klien kepada Badan Pembinaan dan Pengawasan (Bapas) Kelas I Semarang, Kamis (08/06/2023).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun