DEMAK-Tindak lanjut dari Surat Kanwil Kemenkumham Jateng Nomor W13.PK.08.05-251 tentang Pelaksanaan Langkah Progresive sebagai Tindak Lanjut Atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan lain-lain di UPT Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah laksanakan deklarasi bebas dari penggunaan handphone, pungutan liar, dan narkoba (ZERO HALINAR) pada hari Selasa (09/05/2023).
KEMBALI KE ARTIKEL