DEMAK- Undang-undang nomor 22 tahun 2022 menyebutkan, Pembinaan merupakan kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah terus memaksimalkan program pembinaan terhadap warga binaan.
KEMBALI KE ARTIKEL