Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah lakukan pembagian makan Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak tiga kali dalam satu hari. Pada hari Kamis (12/01/2023) pembagian makanan berjalan dengan aman dan lancar.
Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bagaimana Mekanisme Penyelenggaraan Makanan di Lembaga Pemasyarakatan/Lembaga Pembinaan Khusus Anak/Lembaga Penempatan Anak Sementara/Rumah
Tahanan Negara/Cabang Rumah Tahanan Negara, Standarisasi Kecukupan Gizi, Sumber Daya Manusia dan Peralatan yang Diperlukan pada Penyelenggaraan Makanan.
Staff Pengelolaan Bahan Makan Rutan Demak Muni'ah menyampaikan, dengan adanya pedoman yang telah ditentukan tentunya Rutan dapat memenuhi apa yang menjadi kebutuhan makan warga binaan.
"Dengan adanya pedoman tersebut, diharapkan bisa tersedianya makanan yang memenuhi syarat gizi, baik jumlah dan mutu, makanan yang memenuhi cita rasa, dan makanan yang memenuhi standar keamanan pangan", ujar Muni'ah.
Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin mengarapkan sistem penyelenggaraan makanan di Rutan Demak dapat berjalan tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga dapat menunjang tugas pokok Rutan dibidang pembinaan, pelayanan dan keamanan.
Pembagian makan di Rutan Demak dilaksanakan sebagai berikut: makan pagi dibagikan pada pagi hari pukul 07.00 WIB, Â makan siang dibagikan pada siang hari pukul 10.30 WIB, dan makan malam dibagikan pada sore hari pukul 16.30 WIB.