Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejari HST dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti dari berbagai tindak pidana, seperti narkotika, senjata tajam, dan barang lain yang dilarang, dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Dr. Yusup Darmaputr, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang disita serta sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.