Bertempat di Aula Serbaguna Rutan, AKP Nafrizal menyampaikan materi mengenai dampak negatif dari judi online, termasuk sanksi hukum yang berlaku di Indonesia bagi para pelaku judi online. Beliau juga menjelaskan bagaimana judi online dapat merusak mental dan ekonomi masyarakat serta mengarahkan para warga binaan untuk menghindari aktivitas ilegal yang merugikan ini.
Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta, dalam sambutannya berharap penyuluhan ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan yang lebih baik kepada warga binaan tentang bahaya judi online. "Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada warga binaan agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah bebas nanti," ujarnya.