Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Kembali, 2 Tahanan Rutan Barabai Dibebaskan Melalui Proses Restorative Justice

18 Januari 2024   15:27 Diperbarui: 18 Januari 2024   15:32 84 0
Barabai, - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) menjalankan proses Restoratif Justice (RJ) dengan sukses pada Kamis (18/01), membebaskan dua orang tahanan dari Rutan Kelas IIB Barabai. Kasubsi Pelayanan Tahanan, H. Muhammad Rusdi, dan Kasi Pidum, Herlinda, dengan penuh dukungan, mendampingi keluarnya Fahmi Warga Desa Haruyan dan Abdul Muthalib warga Kelurahan Bukat dalam pelaksanaan RJ.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun