Barabai, - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) menjalankan proses Restoratif Justice (RJ) dengan sukses pada Kamis (18/01), membebaskan dua orang tahanan dari Rutan Kelas IIB Barabai. Kasubsi Pelayanan Tahanan, H. Muhammad Rusdi, dan Kasi Pidum, Herlinda, dengan penuh dukungan, mendampingi keluarnya Fahmi Warga Desa Haruyan dan Abdul Muthalib warga Kelurahan Bukat dalam pelaksanaan RJ.
KEMBALI KE ARTIKEL