Saat mengawali sambutan, Kakanwil menyampaikan petuah kepada seluruh peserta pelantikan agar meningkatkan profesionalitas dengan cara menambah pengetahuan. Terlebih bagi PPNS sebagai pengemban mandatori penyidik dari PNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup undang-undang sebagai dasar hukumnya.